Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUNGGUH mengherankan sikap pemerintah dalam pengelolaan zakat. Meski Mahkamah Konstitusi telah melarang negara mengangkangi semua urusan zakat, masih saja lahir peraturan pemerintah yang berbau monopoli. Kedangkaran itu terlihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Zakat, yang diketuk pada pertengahan Februari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo