Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk pada 2003, kata "korupsi" dan "koruptor" semakin merasuk ke kosakata perbincangan, dengan nada lebih optimistis dibanding komisi-komisi sejenis semasa Orde Baru. Perbedaannya memang jelas, pada masa Orde Baru pembentukan komisi semacam itu hanyalah manuver dari rezim korup, semacam kosmetik kepantasan dalam struktur pemerintahan. Lima tahun setelah Reformasi 1998, pembentukan KPK yang dilengkapi sarana mencukupi untuk kerja investigasi, dengan hasil konkret dari saat ke saat, menghapus sinisme dan skeptisisme yang barangkali sempat muncul.
Namun menjadi pertanyaan besar: mengapa regenerasi Homo Koruptorensis (Manusia Koruptor) masih terus berlangsung? Persoalan bahasa bisa dipertimbangkan sebagai jawaban.
Ketika istilah "korupsi" sudah lama menjadi bahasa resmi, seperti kepanjangan KPK itu sendiri, istilah "koruptor" hanya berjaya sebagai bahasa sosial. Kenyataan ini disebabkan oleh etika hukum bahwa seseorang itu tidak bersalah sampai terbukti bersalah, yang akan dinyatakan oleh hakim pada akhir proses pengadilan. Namun, dalam vonis pengadilan itu pun, kata "koruptor" tidak akan terdengar. Pada akhir sidang, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan sejenisnya dibuktikan kesalahannya, lantas diumumkan hukumannya. Tidak ada kalimat seperti, "Dengan ini Saudara secara resmi dinyatakan sebagai koruptor!"
Tidak usah disangsikan, kata "koruptor" sejak awal sudah ditimpakan secara bertubi-tubi di media sosial kepada yang bersangkutan, tanpa harus menunggu vonis pengadilan; tetapi di media massa, praduga tidak bersalah tetap diterapkan dalam tubuh pemberitaan, meski kepala berita atau judul yang insinuatif dapat menjadi kebalikannya. Betapapun, bahkan di media sosial, meski penuh prasangka, istilahnya tetap "koruptor"kata serapan dari corruption dalam bahasa Inggris yang dijadikan "korupsi", sehingga pelakunya disebut "koruptor". Dalam pemberitaan berbahasa Inggris sendiri, baik media sosial maupun media massa nyaris tidak pernah menyebut kata "corruptor".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti "koruptor" terbatas pada: orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb) tempat kerjanya (2008: 736); sedangkan dalam Tesamoko: Tesaurus Bahasa Indonesia, kata "koruptor" mendapat persamaan: maling, pencoleng, pencuri, pengutil, penipu, penjarah, penyeleweng-bahkan juga bajingan, bandit, penjahat (2016: 370). Namun, meski dalam buku-buku metabahasa ini sangat tegas arti dan persamaannya, konotasi "koruptor" tidak sama dengan "maling" apalagi "bajingan". Adapun "tidak sama" artinya "tidak sama rendah" atau "tidak sama hina" dengan "maling" dan "bajingan", meski nominal dan ruang lingkup dampaknya berkali lipat lebih besar.
Mungkinkah realitas sosial kebahasaan ini yang membuat KPK bukan saja belum menghabiskan para "koruptor lama" kedaluwarsa (orangnya sudah almarhum, keluarganya telanjur superkaya); melainkan selalu berhadapan dengan "koruptor baru", seolah-olah pengertian "korupsi" dan "koruptor" itu tidak pernah dikenal sebagai kebersalahan-dan jika bersalah pun tidak diterima sebagai penanda kehinaan. Tentunya, karena disamarkan oleh penanda-penanda kehormatan duniawi, yang terbeli dengan hasil korupsi tersebut. Bagi yang kurang kritis, dan kebanyakan orang tidak kritis, penanda-penanda kehormatan duniawi itu menyilaukan pula adanya.
Dengan kata lain, terdapat dua kali "pembelaan" bagi para koruptor: (1) secara resmi tidak disebut "koruptor", (2) secara sosial status sebutan "koruptor" tidak serendah "maling" atau "bajingan". Status yang terakhir itu, bahwa koruptor tidak serendah penjahat, memiliki sejarah ratusan tahun, sebagai dampak dari apa yang dikenal sebagai korupsi politik (Heidenheimer, 1970: 18-28) sampai korupsi struktural (Pradiptyo dalam Carey & Haryadi, 2016: xiv), tempat segala korupsi dipersalahkan kepada sistem yang memungkinkannya. Bukan melulu sebagai persoalan moral individual. Mereka yang terlibat dalam sistem mungkin tidak mengetahui kesalahannya, mereka yang tahu memanfaatkannya untuk menutupi kesalahan.
Jika bahasa sahih digunakan sebagai bagian penting dalam pengelolaan negara, karena keberdayaannya mengendalikan manusia, mengapa tidak mendorong penggantian istilah "koruptor" dengan "maling"? Bahasa adalah media istimewa tempat makna budaya dibentuk dan dikomunikasikan, dan melalui bahasa kita membentuk pengetahuan tentang dunia sosial dan diri kita (Barker, 2004: 106-7). Ketika hanya terdapat istilah yang menghina dan merendahkan sebagai kata ganti "koruptor", tidak mustahil yang bermaksud korupsi karena gila hormat membatalkan tindakannya. Bagi yang tetap korupsi, untuk apa bersopan-santun kepada mereka, yang membuat saudara-saudara sebangsa dan setanah airnya menderita. l
Seno Gumira Ajidarma
wartawan Panajournal.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo