Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal Purnawirawan Wiranto pekan lalu mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah ideologi organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sempat mencabut izin kegiatan HTI karena banyaknya penolakan dari organisasi lain. Kapolri juga menilai rekrutmen HTI di kampus-kampus memiliki indikasi yang berbahaya. Pertanyaannya: bagaimana sesungguhnya posisi keputusan pemerintah ini bila dilihat dari pandangan hukum?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo