Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kelihatan tergesa-gesa menyerahkan delapan nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Seharusnya Presiden Yudhoyono memanfaatkan waktu 14 hari kerja—yang ditetapkan Undang-Undang KPK—untuk meneliti kembali delapan kandidat pemimpin lembaga antikorupsi yang disodorkan Panitia Seleksi pada Kamis pekan lalu. Bahwa Presiden hanya perlu sehari untuk meneruskan delapan nama tersebut ke DPR, itu menunjukkan Istana menganggap tak ada masalah dengan nama-nama yang dipilih Panitia Seleksi. Apa boleh buat, kritik tajam masyarakat terhadap calon dari kepolisian dan kejaksaan tidak menjadi pertimbangan pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo