Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENETAPAN status darurat militer—lewat Keputusan Presiden No. 28/2003—di Nanggroe Aceh Darussalam sungguh pilihan sulit, tapi harus dan wajar. Tindakan ini tidak serta-merta, tapi diambil setelah gagalnya realisasi kesepakatan damai antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka, yang ternyata dimanipulasi GAM buat memperkuat bargaining position dan meningkatkan kekuatannya, kuantitatif ataupun kualitatif. Kalau situasi tidak aman dan ketidakpastian dibiarkan berlama-lama, niscaya penderitaan rakyat Tanah Rencong kian berat dan panjang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo