Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAAT ini terdapat belasan ribu tumpukan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Meskipun jumlah hakim agung bertambah dengan adanya pelantikan para hakim agung baru, saya tetap menganggap tumpukan perkara tersebut tidak akan menyusut banyak jika mekanisme dalam proses pengadilan di Indonesia tidak diubah. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sebenarnya telah dinyatakan, "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan." Istilah kerennya menganut asas the speedy administration of justice. Tapi ketentuan ini bagaikan slogan kosong karena dalam realitasnya justru proses pengadilan berlangsung rumit, lambat, dan mahal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo