Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi membuat putusan penting tentang tempat kampanye politik. Pada 15 Agustus 2023, hakim Mahkamah menerbitkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang tempat apa saja yang bisa menjadi lokasi kampanye politik. Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan kini boleh jadi tempat kampanye politik, dengan syarat mendapat undangan dari penanggung jawabnya. Artinya, calon-calon presiden Pemilu 2024 bisa berdebat adu gagasan di kampus sepanjang mendapat undangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo