Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Mengembalikan Hak Pembeli Apartemen

Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan langkah untuk mengembalikan hak konsumen apartemen.

25 Februari 2019 | 07.00 WIB

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan langkah untuk mengembalikan hak konsumen apartemen. Aturan ini mewajibkan pengembang menyerahkan pengelolaan rumah apartemen kepada pemilik unit, sekaligus mengakhiri campur tangan pengembang dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Pemerintah Provinsi DKI, hampir semua yakni 185 dari 195 apartemen di Ibu Kota masih dikelola oleh pengembang. Praktik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mewajibkan pengelolaan dilakukan oleh pemilik unit dan penghuni melalui organisasi P3SRS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 74 ayat 2 UU Rumah Susun mengatur, P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni. Adapun Pasal 75 menyebutkan, pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lama setahun sejak penyerahan unit pertama kali. Setelah P3SRS terbentuk, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen kepada organisasi itu.

Namun, lantaran tergiur oleh besarnya pendapatan, pengembang berusaha menguasai pengelolaan apartemen dengan cara menghambat pembentukan P3SRS atau menguasai kepengurusannya. Akibatnya, keputusan P3SRS-terutama soal pungutan-cenderung menguntungkan pengembang dan memicu konflik dengan penghuni.

Sebagai gambaran, dengan besar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) Rp 14.500 per meter unit per bulan, pengelola Kalibata City yang berisikan 13.500 unit, dengan luas rata-rata 30 meter persegi, bisa meraup pendapatan Rp 70,4 miliar per tahun. Belum lagi pendapatan dari tarif parkir mobil sebesar Rp 200 ribu per bulan, serta tagihan listrik dan air.

Kesewenang-wenangan ini adalah buah dari kekosongan aturan sejak terbitnya UU Rumah Susun. Selama tujuh tahun, pemerintah gagal menyusun aturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Barulah pada September 2018 terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 tentang P3SRS, yang diikuti dengan Pergub 132/2018.

Setelah semua aturan tersedia, tugas pemerintah DKI selanjutnya adalah memastikan peralihan pengelolaan dari pengembang ke penghuni. Tak boleh lengah, lantaran pengelola pasti akan melawan. Modus yang kerap dipakai adalah terlibat dalam P3SRS dengan alasan masih menguasai unit yang belum terjual, atau menunda pemecahan sertifikat kepemilikan.

Pemerintah daerah harus mengawasi pembentukan P3SRS yang baru. Pastikan bahwa pengurus P3SRS adalah pemilik unit yang tinggal di sana serta berstatus warga, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Jika tak digubris, pemerintah daerah dapat membekukan kepengurusan perhimpunan yang melanggar.

Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat ada 10 masalah penting dalam jual-beli rumah susun. Hal itu di antaranya lamanya proses peralihan dari perjanjian pengikatan jual-beli menjadi akta jual-beli, dan akhirnya menjadi sertifikat. Pertimbangkan pula pembentukan lembaga penengah perselisihan antara pemilik dan pengembang.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus