Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah seharusnya sudah memiliki mekanisme baku untuk menanggulangi gejala kartelisme pasar semen dalam negeri. Praktek kartel produsen semen sudah sering terjadi, bak penyakit kambuhan. Produsen semen yang hanya terdiri atas delapan perusahaan itu begitu mudah menentukan harga, distribusi, dan kapasitas produksi, mengabaikan mekanisme pasar yang sehat. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, misalnya, pernah mengadukan kedelapan perusahaan semen itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pada 2010, karena harga semen mahal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo