Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KESAN bahwa pemerintah ingin kembali mengendalikan media tak terelakkan dengan terbitnya empat peraturan pemerintah tentang penyiaran belum lama ini. Kesan itu akan semakin jelas jika benar langkah pemerintah selanjutnya adalah merevisi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, yang mungkin saja dilakukan untuk ”menancapkan kuku” dalam aturan hukum yang mengatur penerbitan media cetak itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo