Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Probosutedjo melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang suap ke Mahkamah Agung, dan sekarang ia dihukum penjara empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Ada yang menganggap Probo memang pantas dihukum. Tapi yang lain melihat ganjaran itu sebagai reaksi MA terhadap pengusutan perkara suap yang dilaporkan Probosutedjo kepada KPK. Kalau benar soalnya adalah balas-membalas, maka selain Probosutedjo, sistem penegakan hukum untuk memberantas korupsi juga ikut kena batunya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo