Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MARI bayangkan angka-angka ini. Sampai akhir tahun lalu, 173 kepala daerah atau wakilnya menjadi tersangka. Sebagian besar dijerat kasus korupsi. Dari jumlah itu, 17 orang adalah gubernur yang masih menjabat. Artinya, separuh dari 33 gubernur di Indonesia berstatus tersangka. Kini, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemeriksaan kepala daerah tak perlu lagi izin presiden, bisa dibayangkan kerja besar yang harus dilakukan polisi dan kejaksaan. Semua perkara para pamong yang masih menggantung ini harus segera diproses dan dibawa ke pengadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo