Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Pasal Santet, untuk Siapa?

Dalam rancangan RUU KUHP yang baru, masalah santet dimasukkan sebagai tindak pidana. Untuk melindungi siapa?

28 September 2003 | 00.00 WIB

Pasal Santet, untuk Siapa?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sudah bisa ditebak, begitu urusan santet memasuki wilayah hukum formal, pro dan kontra bermunculan di masyarakat. Sudah jelas ada dua kubu. Di satu pihakyang menganggap dunia santet adalah dunia yang sama sekalitidak rasional, tidak ilmiah, hanya urusan gaib dan klenik. Dipihak lain yang menyebut santet adalah dunia ilmiah, ilmuyang bisa dipelajari dengan bukti-bukti nyata. Jika keduakubu ini tak bisa disatukan, bagaimana mengharapkanurusan santet bisa dijadikan produk hukum yang positif? Belumlagi santet yang dibicarakan itu lebih mengacu pada"budaya Jawa", padahal berbagai ilmu hitam(black magic) yang bisa mencelakakan orang ada di berbagai daerah di TanahAir, dengan ciri-ciri yang tak persis sama.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus