Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KINI banyak pihak berusaha mendorong agar jaksa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi Akbar Tandjung. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemungkinan ini memang sudah tertutup, tapi prakteknya pernah terjadi dalam kasus Muchtar Pakpahan. Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh kejaksaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo