Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menyelidiki dugaan praktek kartel dalam penetapan tarif short message service (SMS). Langkah ini patut didukung. Masalahnya, tarif SMS di Indonesia yang Rp 250 sampai Rp 350 tergolong mahal. Apalagi, menurut penelitian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), biaya produksi untuk berkirim SMS hanya Rp 76. Kalau dimasukkan ongkos promosi dan keuntungan perusahaan, tarif SMS yang layak antara Rp 100 dan Rp 150.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo