Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Pesan Pendek Mestinya Murah

Tarif layanan pesan pendek terlalu mahal dan diduga akibat praktek kartel. Hak konsumen semestinya dilindungi berdasarkan undang-undang.

14 Januari 2008 | 00.00 WIB

Pesan Pendek Mestinya Murah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menyelidiki dugaan praktek kartel dalam penetapan tarif short message service (SMS). Langkah ini patut didukung. Masalahnya, tarif SMS di Indonesia yang Rp 250 sampai Rp 350 tergolong mahal. Apalagi, menurut penelitian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), biaya produksi untuk berkirim SMS hanya Rp 76. Kalau dimasukkan ongkos promosi dan keuntungan perusahaan, tarif SMS yang layak antara Rp 100 dan Rp 150.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus