Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIAPA pun yang menghalangi kebebasan pers-termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar-sangat pantas dihukum maksimal. Ancaman Undang-Undang Nomor 40/1999 untuk penghalang kebebasan pers seharusnya berlaku bagi semua pihak yang "bergerilya" mencegah dan membantu mencegah penayangan program Sigi-tentang bisnis prostitusi di penjara oleh stasiun televisi SCTV. Pencegahan tayang ini sesungguhnya mencederai konstitusi, yang menjamin kebebasan pers.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo