Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANPA perubahan radikal, Kepolisian Negara Republik Indonesia tak akan mampu memenuhi tuntutan reformasi publik. Kata reformasi saja belakangan ini sudah menjadi sekadar kombinasi huruf, yang diucapkan berulang-ulang untuk menangkis kritik atau mengalihkan isu. Situasi kepolisian sudah gawat darurat. Perubahan mengharuskan perombakan luar biasa yang diawali penggantian pucuk pimpinan dan harus melibatkan pihak luar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo