Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Selamatkan Air Tanah Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta harus mengawasi ketat dan menegakkan aturan soal penggunaan air tanah di Ibu Kota secara tegas.

13 April 2018 | 07.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil audit razia air tanah terhadap gedung-gedung di Jalan Thamrin-Sudirman, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018. Tempo/Irsyan Hasyim
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil audit razia air tanah terhadap gedung-gedung di Jalan Thamrin-Sudirman, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018. Tempo/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah DKI Jakarta harus mengawasi ketat dan menegakkan aturan soal penggunaan air tanah di Ibu Kota secara tegas. Jika tidak, perilaku buruk gedung-gedung di Jakarta dalam menguras air tanah dan mengabaikan kewajiban membangun sumur resapan serta sarana pembuangan limbah bakal semakin menjadi-jadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hasil audit terhadap puluhan gedung yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan ini bukan hanya menunjukkan tidak dipatuhinya aturan-aturan tersebut, tapi juga lemahnya pengawasan pemerintah selama ini. Gedung-gedung yang ketahuan memakai air tanah secara ilegal hanya dikenai denda yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. Ketentuan itu jelas harus direvisi dan hukuman buat para pelanggar mesti diperberat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih dari separuh di antara 80 gedung yang diperiksa menyedot air tanah secara serampangan. Salah satu modusnya, pengelola gedung mencatatkan air tanah sebagai cadangan saat air pipa bermasalah. Padahal air tanah itu digunakan untuk kegiatan operasional kantor.

Mereka juga menggunakan sumur bor dengan surat izin pengambilan dan pemanfaatan air (SIPPA) yang kedaluwarsa. Semua aksi lancung itu menambah risiko turunnya permukaan tanah Jakarta, yang akhirnya membuat intrusi air laut dan banjir rob kian parah.

Bukan hanya soal pemanfaatan air tanah. Temuan audit soal sumur resapan juga tak kalah menyesakkan. Di antara 77 gedung yang diperiksa di kawasan Thamrin-Sudirman, hanya satu gedung yang mematuhi aturan sumur resapan.

Tingginya jumlah pelanggaran-padahal hanya di satu ruas jalan protokol-ini menegaskan bahwa penegakan aturan tentang sumur resapan dan pengawasannya bermasalah. Padahal isu sumur resapan selalu menjadi bahan "kampanye" semua Gubernur DKI, sejak Jakarta rutin dilanda banjir pada musim hujan dan terancam kekeringan di musim kemarau.

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan secara jelas mewajibkan gedung-gedung memiliki sumur yang berfungsi menyerap air hujan. Tapi peraturan itu sama sekali tak memiliki ketentuan pidana. Pelanggar hanya bisa dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional.

Nihilnya ketentuan pidana juga terjadi pada Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta. Tak mengherankan, aturan itu tak dianggap.

Akal-akalan semacam itu baru bisa "dijangkau" sanksi pidana jika peraturan daerah dan peraturan gubernur direvisi. Untuk itu, Anies Baswedan semestinya segera menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memperbaiki produk hukum yang bisa menjerat para pelanggar aturan ini.

Ketidakpatuhan para pemilik gedung itu ironis karena mereka kerap berkampanye soal green building. Lebih memalukan lagi, para pelanggar juga termasuk gedung pemerintah, yang semestinya memberi contoh.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus