Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANGIN segar akhirnya datang juga. Mahkamah Agung memutuskan pelaku pencurian ringan, dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tak perlu ditahan dengan hukuman maksimum tiga bulan penjara. Kendati terlambat, terobosan ini tepat nian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo