Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Setelah Sandal Jepit dan Kakao

Mahkamah Agung menaikkan batas kerugian tindak pidana ringan. Perlu diapresiasi dan dibentuk peraturan terpadu.

5 Maret 2012 | 00.00 WIB

Setelah Sandal Jepit dan Kakao
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

ANGIN segar akhirnya datang juga. Mahkamah Agung memutuskan pelaku pencurian ringan, dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tak perlu ditahan dengan hukuman maksimum tiga bulan penjara. Kendati terlambat, terobosan ini tepat nian.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus