Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syafruddin Temenggung dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jumat dua pekan lalu. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasio-nal (BPPN) ini diduga terlibat korupsi dalam penjual-an saham dan hak tagih utang PT Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo pada Desember 2003. Aset dengan nilai buku lebih dari Rp 600 miliar itu dijual BPPN dengan harga Rp 95 miliar. Aparat kejaksaan menduga terjadi patgulipat dalam aksi obral itu. Bila sangkaan itu terbukti, ancaman hukumannya tak main-main: bisa pidana mati.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo