Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUTUSAN Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sungguh menguntungkan negara. Paling tidak, negara terhindar dari kewajiban membayar US$ 28 juta atau sekitar Rp 250 miliar ke perusahaan pengelola jalan tol itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo