Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Bogor Diani Budiarto bukanlah pejabat yang patut dicontoh soal kepatuhan terhadap hukum. Ia melecehkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor. Bahkan pembangkangan Diani ini sampai dilaporkan kepada Ombudsman Indonesia. Lembaga negara yang punya misi melindungi hak-hak masyarakat memperoleh keadilan itu sudah mengeluarkan rekomendasi yang meminta Pemerintah Kota Bogor mencabut surat keputusan Wali Kota dalam waktu 60 hari. Surat keputusan yang dimaksudkan adalah pembekuan izin mendirikan bangunan gereja yang terletak di Taman Yasmin, Bogor, itu—dikenal dengan GKI Yasmin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo