Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Newsletter

Di Balik Kisruh Duit Buruh

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Buruh pun marah.

20 Februari 2022 | 14.08 WIB

Di Balik Kisruh Duit Buruh
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo, 21-27 Februari 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

LAPORAN UTAMA
Di Balik Kisruh Duit Buruh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Terbit 4 Februari 2022, peraturan Menteri Ida Fauziah ini mematok JHT bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal. Buruh pun marah. Mereka menolak peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu. Benarkah karena pemerintah butuh uang untuk menambal utang akibat kebanyakan proyek mercusuar?

NASIONAL
Kala Tentara Ogah Pensiun

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta usia pensiun tentara diperpanjang. Benarkah untuk memuluskan jalan menuju Pemilu 2024?



HUKUM
Aset Hilang Kereta Cepat

Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, diduga terlibat dalam penyelewengan proyek pembebasan lahan SD Negeri Jakasetia III, Bekasi, Jawa Barat. Uang ganti rugi lahan salah alamat.

 

LINGKUNGAN
Mimpi Pajak Karbon

Perdagangan karbon sektor energi mulai berlaku 1 April 2022. Skema pajak karbon membuat penurunan emisi jadi semu.

 

MEMOAR
Jejak-Jejak Ismid Hadad

Nur Haryanto

Pemerhati olahraga, mantan wartawan Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus