Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

Ini Langkah Tim PSSI di PTUN

Tim hukum PSSI mengajukan 22 bukti permulaan dalam sidang

gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga

7 Mei 2015 | 21.59 WIB

Jakmania memakai topeng ketua PSSI La Nyalla Mattalitti saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 5 Mei 2015. Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh persepakbolaan Indonesia. TEMPO/M Iqbal
Perbesar
Jakmania memakai topeng ketua PSSI La Nyalla Mattalitti saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 5 Mei 2015. Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh persepakbolaan Indonesia. TEMPO/M Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Tim hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia mengajukan 22 bukti permulaan dalam sidang gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait surat keputusan Menpora Nomor 01307 yang membekukan badan sepak bola nasional itu.

"Kita memberikan bukti permulaan sebanyak 22 bukti," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seusai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis.

Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.

"Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," kata Aristo.

Ia menekankan bahwa bukti permulaan kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.

"Stressing-nya ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.

Selain bukti tersebut, ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa.

Menurut Aristo, bukti-bukti tersebut cukup menjelaskan bahwa pembekuan PSSI oleh Kemenpora telah menimbulkan kegaduhan sepak bola Indonesia.

Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan sela.

"Hakim bilang itu (bukti-bukti) akan dijadikan pertimbangan dalam putusan sela kita yang meminta penundaan keberlakuan SK Menpora," kata Aristo.

Sidang gugatan PSSI yang dilaksanakan tertutup hari ini mengagendakan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI

Sebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada Senin (4/5) dengan agenda persiapan pemeriksaan.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yocta Nurrahman

Yocta Nurrahman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus