Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor pada saat takbiran malam Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah. Masyarakat diminta takbiran di masjid asdatau musala di sekitar tempat tinggal.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor, kami tidak perbolehkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 19 April 2023.
Menurut Latif sebenarnya arak-arakan malam takbiran dengan jalan kaki diperbolehkan. Bahkan aktifitas itu justru dianjurkan ketimbang menggunakan motor dan mobil.
Dia memastikan petugas Polda Metro Jaya akan membubarkan konvoi takbiran dengan motor dan mobil.
"Kami akan hentikan, lalu kami peringatkan. Silakan bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid, misalnya."
Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal penentu awal Bulan Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai penentu Hari Raya Idul Fitri pada Kamis, 20 April 2023. Sedangklan penetapan akhir Bulan Ramadan dan Idul Fitri akan diputuskan dalam Sidang Isbat Kemenag.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Polda Yogyakarta Targetkan Nol Kecelakaan Selama Libur Lebaran 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini