Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi Berat Bisa Diberhentikan

DKPP akan berfokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu.

29 Mei 2024 | 16.14 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI, Heddy Lugito, mengatakan penyelenggara pemilu yang memperoleh sanksi pelanggaran berat dapat diberhentikan.

"Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja," kata Heddy saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Namun Heddy menuturkan DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, melainkan pelanggaran yang diadukan. 

Karena itu, DKPP akan berfokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu. "Jadi tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, sanksi jera yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu sempat dipertanyakan. Pada 2023-2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari telah tiga kali secara beruntun diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Heddy pun kembali menegaskan putusan DKPP diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan.

“Ya, karena kami memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kami ukur dari itu," ujar Heddy.

"Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya, kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?" Kata dia menambahkan.

Saat ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali menjalani sidang etik. Hasyim diadukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan melakukan tindakan asusila.

Tiga sanksi sebelumnya telah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim atas beberapa perkara. Pertama, pada April 2023, ihwal kedekatan Hasyim secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein.

Kedua, pada Oktober 2023, Hasyim dijatuhi sanksi karena aturan soal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Ketiga, pada Februari 2024, Hasyim diberi sanksi serupa karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum lantaran menunda revisi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika pendaftaran capres-cawapres sudah berlangsung.

Pilihan editor: Alasan Nasdem Belum Putuskan Dukung Edy Rahmayadi atau Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus