Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pileg

INFID Ungkap Dampak jika KPU Tak Beri Sanksi Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

INFID mengungkap dampak jika KPU tidak merevisi aturan dan memberi sanksi kepada parpol soal persyaratan 30 persen caleg keterwakilan perempuan

10 Oktober 2023 | 18.19 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi pemilu. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - International Non Governmental Organization Forum on Indonesian Development atau INFID, mengungkap dampak jika KPU tidak merevisi aturan dan memberi sanksi kepada parpol soal persyaratan 30 persen calon legislatif keterwakilan perempuan. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman mengkhawatirkan minimnya ketaatan parpol soal aturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia menyebut jika seluruh parpol tidak memenuhi kuota 30 persen maka prosentase keterpilihan caleg perempuan makin minim. Padahal, kata Iwan, pentingnya perempuan dalam ikut serta dalam pengambilan keputusan, karena untuk menyuarakan harapan publik terutama kaum wanita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dampaknya akan panjang. Jika tidak memberikan ruang sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang, berarti ini menutup publik untuk mendukung calon perempuan. Perempuan itu penting dalam pengambilan keputusan, karena segala macam perspektif perempuan perlu diakomodir sebaik-baiknya, dan ini membutuhkan caleg-caleg atau anggota DPR perempuan yang dapat memenuhi harapan publik tersebut,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa 10 Oktober 2023. 

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan caleg perempuan. Setelah diputuskan, hingga saat ini KPU enggan merevisi aturan tersebut.

Polemik pasal tersebut bermula ketika isi aturan KPU menyatakan kuota caleg perempuan dibulatkan ke bawah jika perhitungannya terdapat bilangan di bawah 0,5. 

Sejumlah lembaga, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap hal itu tak sesuai ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. UU itu menyebutkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Setelah pasal tersebut dibatalkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya langsung mengeluarkan surat edaran kepada partai politik supaya menjalankan aturan tersebut. "Mereka tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan untuk membatalkan itu menurut UU Pemilu," tutur dia.

Hasyim mengatakan aturan 30 persen calon legislatif perwakilan perempuan sesuai putusan Mahkamah Agung tentang pembulatan ke bawah sudah berlaku. Tak ada sanksi apa pun yang dikenakan terhadap partai politik ketika kuota 30 persen tidak terpenuhi.

"Poin berikutnya Mahkamah Agung sudah merumuskan sendiri bahwa rumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi rumusan itu sesungguhnya sudah berubah," kata Hasyim di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023.

Menurut dia, hasil putusan Mahkamah Agung itu sudah berlaku tanpa KPU merevisi pasal tersebut. "Tanpa revisi KPU, (pasal PKPU) sudah berlaku," ujar dia. Dia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, hasil judicial review tidak pernah diminta MK supaya mengubah undang-undang tersebut. Karena MA, kata dia, merumuskan perubahan sendiri sesuai putusan judicial review. "Sama dengan Mahkamah Agung itu kan merumuskan sendiri menjadi apa, lalu tindak lanjut KPU mengikuti rumusan itu, menyampaikan ke partai politik," kata dia.

Tentang sanksi atas temuan sejumlah lembaga pemantau pemilu, terdapat 269 dapil di daftar calon sementara tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pembulatan ke atas. KPU, kata Hasyim, tidak memberikan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen.

"Kalau di Undang-undang enggak ada sanksi, KPU tidak bisa memberikan sanksi," ujar dia. Dalam Undang-undang, dia berujar, hanya diatur pemberlakuan 30 persen.

 

ADVIST KHOIRUNIKMAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus