Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Kapan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024?

Prabowo-Gibran hampir dipastikan menang Pilpres 2024 berdasarkan real count sementara KPU. Kapan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024?

20 Februari 2024 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hasil hitung suara (real count) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, sejumlah lembaga survei juga merilis hasil hitung cepat (quick count) yang menyatakan perolehan suara keduanya di atas 50 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan real count KPU melalui laman Info Publik Pemilu 2024, terdapat 72,09 persen atau 593.438 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah masuk pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 09.00 WIB. Adapun Prabowo-Gibran meraih 58,62 persen atau 56.990.924 suara. 

Dengan demikian, Prabowo-Gibran hampir dipastikan menang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Lantas, kapan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024? 

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024. 

Merujuk pada prosesi pengucapan sumpah masa jabatan 2019-2024, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diselenggarakan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Prosesi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh ketua MPR. Setelah itu, pembukaan Sidang Paripurna oleh ketua MPR

Berikutnya, pembacaan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres yang dilanjutkan dengan proses pengucapan janji presiden dan wakil presiden terpilih. 

Adapun bunyi sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” bunyi sumpah/janji presiden/wakil presiden. 

Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden terdahulu. 

Selesai pertukaran tempat duduk, ketua MPR mempersilakan presiden terpilih membacakan pidato perdana. Selanjutnya, dilakukan pembacaan doa dan sidang paripurna diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya. 

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berikut daftar lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

  • Selasa, 14 Juni 2022 - Jumat, 14 Juni 2024: penyusunan perencanaan, program, dan anggaran.
  • Selasa, 14 Juni 2022 - Kamis, 14 Desember 2023: penyusunan PKPU.
  • Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
  • Jumat, 14 Desember 2022 - Rabu, 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu 2024.
  • Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
  • Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.
  • Minggu-Selasa, 11 - 13 Februari 2024: masa tenang.
  • Rabu, 14 Februari 2024: pemungutan suara.
  • Kamis-Rabu, 14 - 15 Februari 2025: penghitungan suara.
  • Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Minggu, 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus