Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

KRPP Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong hingga Intimidasi Kader PKH

KRPP melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu oleh pihak-pihak yang ingin memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

21 November 2023 | 13.36 WIB

Ketua Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) Arief Hariman dan Direktur Hukum dan Advokasi KRPP Kapriyani di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. Mereka menyerahkan laporan KRPP atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Perbesar
Ketua Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) Arief Hariman dan Direktur Hukum dan Advokasi KRPP Kapriyani di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. Mereka menyerahkan laporan KRPP atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) melaporkan tiga dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu yang dilakukan pihak-pihak untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang pertama itu peristiwa tentang adanya pakta integritas yang ditemukan di kasus Pj (Penjabat) Bupati Sorong,” kata Direktur Hukum dan Advokasi KRPP Kapriyani di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023.

Pakta integritas berisi dukungan kepada salah satu calon presiden itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, Kapriyani melaporkan adanya dugaan pemaksaan atau intimidasi terhadap pendamping desa agar melakukan unggahan di media sosial untuk mendukung capres tertentu.

Menurut Kapriyani, pihaknya menerima laporan pada Oktober-November 2023 bahwa para pendamping desa diminta membuat unggahan sebanyak 3 hingga 5 kali sehari dengan konten mempromosikan salah satu capres dan partai politik peserta pemilu.

“Apabila tidak dilaksanakan maka diancam akan diputus atau diberi nilai evaluasi kinerja C atau D, sehingga pada saat evaluasi perpanjangan kontrak tidak memenuhi syarat,” seperti tertulis dalam surat laporan KRPP untuk Bawaslu.

Ketiga, KRPP juga melaporkan adanya dugaan perintah kepada kader PKH (Program Keluarga Harapan) untuk memenangkan salah satu calon dan partai politik tertentu.

Poin pelanggaran ini disampaikan Kapriyani kepada wartawan secara lisan dan tertulis. Namun, Kapriyani tidak mengungkapkan kepada siapa arahan dukungan dalam intimidasi terhadap pendamping desa dan kader PKH.

Kapriyani berdalih KRPP akan menunggu penilaian Bawaslu perihal layak atau tidaknya dugaan itu ditindaklanjuti sebelum menyebut pihak mana yang melakukan pelanggaran. “Kami belum (bisa memberitahu), karena ada beberapa data yang belum didapatkan. Kami akan sampaikan dulu kepada Bawaslu,” kata dia.

Kapriyani mengatakan laporan dari KRPP diberikan sebagai bentuk dukungan kepada Bawaslu untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu 2024. “Kita sebagai masyarakat melakukan laporan ini sebagai bentuk support kita kepada Bawaslu, bahwa masyarakat ada di belakang Bawaslu siap memberikan laporan,” ujar dia.

 

SULTAN ABDURRAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus