Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font color=#FFCC33>Dicari:</font> Perekam Tragedi Monas

Polisi berupaya membuktikan Rizieq Shihab terlibat insiden Monas. Video sitaan dari rumah Munarman sekadar membantu.

23 Juni 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VIDEO itu merekam arak-arak­an sepeda motor yang bergerak dari dekat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta. Mereka berbaju putih, bersorban, dan berboncengan. Topi, rompi, baju, dan bendera yang mereka usung bercap Front Pembela Islam atau organisasi sayapnya. Lalu tayangan itu memperlihatkan mereka berkumpul di depan Masjid Istiqlal. Sejumlah orang berorasi di sana.

Adegan berikutnya makin mene­gang­­kan. Komandan Laskar Pembela Islam­ Munarman melabrak pegiat Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang sedang melakukan peringatan di Monas. Front masuk dalam Laskar. Dalam sekejap, Monas kisruh. Jerit dan tangis bersatu dengan pukulan, tendangan, dan pentung­an. Laskar menyerang pendukung Aliansi yang memperingati Hari Lahir Pancasila, Ahad, 1 Juni lalu.

Gambar rekaman video berdurasi 39 menit 50 detik ini adalah barang bukti yang diambil polisi dari rumah Munarman di kawasan Pondok Cabe, Tangerang. Munarman menjadi salah seorang tersangka di balik insiden rusuh Monas. Ia sempat menghilang dan menjadi buron, sebelum menyerahkan diri ke polisi. Penyidik lalu meminta Roy Suryo, konsultan telematika, membuat analisis gambar dan suara. ”Rekam­annya asli,” kata Roy setelah memutar kembali video itu di kantornya, Kamis pekan lalu.

Polisi menggunakan rekaman itu untuk mendukung penyidikan. Para hamba wet ini giat mengumpulkan segala alat bukti. Tapi upaya polisi untuk mendapat bukti dan saksi ihwal terlibatnya Rizieq dalam insiden Monas agaknya sulit berhasil dari rekam­an hasil sitaan itu. Dalam rekaman, tidak tampak Rizieq. Saat di Monas, tidak secuil pun wajah Munarman direkam. Ia baru tertangkap kamera ketika tengah berdiri paling depan dengan langkah seribu diiringi pendukung di belakangnya. Memang, rekaman itu mengu­atkan aktifnya Munarman.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah. Dengan raut muka tegang, di Istana, ia meminta hukum ditegakkan dan negara tidak boleh kalah menghadapi perilaku kekerasan.

Tiga hari setelah kejadian, polisi bergerak. Polisi menahan Rizieq bersama 59 peng­ikutnya. Ia dijebloskan ke ru­ang tahanan narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. Rizieq dinyatakan sebagai tersangka, tapi 42 anak buah­nya dibebaskan. Namun Rizieq menolak mene­ken surat penahanan lantaran merasa tak bersalah. Apalagi, sebelumnya, po­lisi tidak menerbitkan surat penang­kap­an.

Tuduhan untuk Rizieq­ ada­lah turut melakukan kekerasan. Ia juga dituduh meng­­hasut anak buahnya­ ber­buat kekerasan dan menghasut mereka agar mem­benci Ahmadiyah. Tim Pengacara Front Pembela Islam menganggap sangkaan polisi lemah dan sulit dibuktikan. Tim kemudian bergerak atas nama Tim Advokasi Anti-Ahmadiyah dan mengajukan gugatan praperadil­an. Senin pekan lalu, gugatan masuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya membacakan permohonan Rizieq.

Pengacara Front, Ari Yusuf Amir, mendesak Rizieq dibebaskan. Sebab, kata dia, saat pecah insiden, Rizieq tidak berada di Monas, tapi sedang memberikan pengajian di Petamburan. ”Bagaima­na mungkin orang yang tidak ada di Monas kok dituduh melakukan kekerasan di sana?” katanya Kamis pekan lalu. Selain itu, kata Ari, Rizieq bersikap kooperatif dengan polisi. Rizieq meminta hakim menyatakan surat penahanan dan penangkapan yang dikeluarkan kepolisian tidak sah.

Sidang praperadilan berlanjut Kamis pekan lalu. Rizieq tidak hadir, tapi menulis surat untuk dibacakan Ari. Dalam suratnya, ia menyatakan ditangkap dan ditahan secara tidak sah. Tapi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira mengatakan sangkaan untuk Rizieq itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti yang kuat. Penangkapan dan penahanan Rizieq, kata dia, sah dan tidak dengan cara paksaan. ”Mari buktikan di pengadilan,” katanya.

Apakah rekaman video tersebut mem­bantu untuk menguatkan bukti? Menurut Ari, tidak. Sebab, rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti untuk tindak pidana umum seperti dalam insiden Monas. Sebaliknya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana menyatakan rekaman itu berfungsi mendukung penyidikan.

Karena itulah Saor Siagian, pengaca­ra Aliansi, mendesak polisi menangkap juru kamera yang membuat rekaman video yang kini di tangan polisi itu. Ia juga meminta polisi mencari fotografer pemotret lelaki berpistol di Monas (lihat ”Kisah Pria Berpistol”). Foto pria meng­acungkan pistol ini menyebar di Internet dan dipasang banyak media cetak.

Menurut Saor, juru kamera dan fotografer misterius ini bisa menjadi saksi penting ihwal penyerangan Front terhadap Aliansi. ”Dua orang itu merekam sejak awal hingga akhir, tapi ke mana mereka?” katanya. ”Kami sedang mencari pengambil gambar itu,” kata Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana.

Sunudyantoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus