Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Hakim Arief Hidayat Ungkap Alasan Jokowi Tidak Dihadirkan di Sidang MK

Hakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan Presiden Jokowi tidak dihadirkan dalam sidang sengketa pemilu

5 April 2024 | 11.28 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat menyoroti cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara ini," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mengajukan permohonan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam dalil-dalil mereka, kedua paslon tersebut menyoroti cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat bantuan sosial, pengerahan aparatur negara, dan sebagainya.

"Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil Kepala Negara? Presiden RI?'. Keliatannya kan ini kurang elok," ucap Arief.

Dia menjelaskan, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Jika hanya sekedar kepala pemerintahan, kata Arief, MK akan menghadirkan Jokowi di persidangan.

"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujar Arief Hidayat.

Pada sidang sengketa hasil Pilpres kali ini, hadir empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dua di antaranya merupakan menteri koordinator atau Menko, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempat menteri ini dihadirkan oleh MK untuk membuktikan dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pilihan Editor: Hakim MK Ungkap Alasan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus