Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

3 Koruptor yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada Januari 2022. Berikut tiga koruptor yang pernah melarikan diri ke Singapura.

27 Januari 2022 | 20.30 WIB

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Perbesar
Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura resmi diteken pada 25 Januari 2022. Dengan resminya perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia dapat memulangkan narapidana yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia. Singapura selama ini dikenal sebagai salah satu negara destinasi para koruptor untuk menghindari jeratan hukum dan mengamankan kekayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tak tanggung-tanggung, para koruptor yang melarikan diri ke Singapura merupakan beberapa koruptor kelas kakap. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah para koruptor yang melarikan diri ke Singapura:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Djoko Tjandra

Djoko Tjandra dikenal sebagai Direktur Utama PT Era Giat Prima, perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang mesin dan kelistrikan. Ia terjerat kasus korupsi Cessie Bank Bali dan terbukti merugikan negara sebesar Rp 546 miliar. Dilansir dari tempo.co, Tjoko Tjandra melarikan diri ke Singapura untuk menghindari hukuman dan mengamankan kekayaan. Bahkan Djoko Tjandra telah menjadi penduduk tetap di Singapura selama masa pelariannya.

Kasus korupsi Gayus Tambunan sempat menggegerkan publik pada 2011. Setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi manipulasi pajak ketika ia masih menjadi pegawai pajak, Gayus tercatat pernah melarikan diri ke berbagai tempat. Ia pernah tertangkap kamera sedang menonton pertandingan olahraga di Bali. Gayus akhirnya berhasil ditangkap di Singapura.

3. Nunun Nurbaeti

Nunung Nurbaeti, istri mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Adang Daradjatun, sempat terjerat kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom. Nunun terbukti memberi suap kepada beberapa anggota DPR RI 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Gultom. Setelah terbukti bersalah, Nunun melarikan diri ke Singapura. Setelah berhasil ditangkap, Nunun berdalih bahwa kepergiannya ke Singapura untuk keperluan berobat.

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus