Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari spekulasi yang beredar terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Sejumlah orang curiga pembebasan ini terkait kepentingan politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI
"Apa sih sekarang di Indonesia yang tidak dikait-kaitkan dengan politik? Apa saja semua orang kaitkan dengan politik," kata JK di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu, 19 Januari 2019.
Direktur Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya, sebelumnya mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir menimbulkan pernyataan. Pasalnya, keputusan ini merupakan eksekusi panjang yang sebelumnya sempat mengendap.
"Ada pertanyaan bergelayut di benak publik, kenapa baru sekarang dibebaskan. Karena hampir setahun berjalan dari wacana muncul bulan Februari 2018 dan baru dieksekusi sekarang pertengahan Januari 2019," kata Harits dalam siaran tertulisnya, Jumat, 18 Januari 2019.
Namun Harits mengatakan, apapun alasan pemerintah, pembebasan Ba'asyir patut disyukuri. "Apakah pilihan momentum pembebasannya adalah sarat kepentingan politik pilpres 2019? Hak publik dan terserah publik untuk mengeja," katanya.
Presiden Joko Widodo berencana membebaskan Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan. Kabar itu disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, kemarin, Jumat, 18 Januari 2019.
“Sebelumnya saya sudah berbicara dengan Abu Bakar, dan menyampaikannya kepada Presiden,” kata Yusril. “Respon presiden pun baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan,” tambahnya.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Dia terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Keluarga Enggan Kaitkan dengan Politik
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini