Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

18 Mei 2024 | 14.18 WIB

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Perbesar
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi. Menurut Tjitjik, jalur mandiri dibuka untuk memberikan akses bagi masyarakat di daerah tetap bisa kuliah di daerahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka perlu diberikan akses. Makanya jalur mandiri untuk memperluas akses untuk melindungi kepentingan daerah," kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Senin 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjitjik mengatakan, pada prinsipnya jalur mandiri dibuka untuk memberikan akses berkeadilan bagi masyarakat. Dalam hal ini, melindungi putra daerah supaya tetap bisa kuliah di daerahnya.

Ia mencontohkan kasus di Universitas Negeri Gorontalo. Mayoritas calon mahasiswa yang diterima dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) program studi kedokteran berasal dari Jakarta dan Jawa. 

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mengembangkan sumber daya manusia di daerahnya. Karena itu, Pemerintah pusat memberikan ruang bagi kampus untuk membuka jalur mandiri. Jalur ini khusus menerima calon dari daerah. 

"Kalau ada keinginan untuk mengembangkan SDM daerah kan engga mungkin dimasukan ke SNBT dan SNBP. Itu masuk kuota mandiri. Itu untuk kepentingan daerah dalam pembangunan manusia daerah itu," kata Tjitjik. 

Adapun Pemerintah sudah menyediakan daya tampung untuk jalur SNBP, SNBT, dan mandiri. Kuota SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 40 persen, dan jalur mandiri sebesar maksimal 30 persen. 

Khusus di kampus PTN-BH, SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 30 persen, dan mandiri maksimal 50 pesen. Bila ada salah satu jalur tidak memenuhi kuoata, sisa kuota itu akan dialihkan ke kuota selanjutnya.

"Katakanlah diterima SNBP 20 persen. Ternyata faktanya yang mendaftar ulang cuman 18 atau 15 persen. Maka, sisa kuota ini bisa dialihkan ke SNBT dulu," kata Tjitjik.

Kuota penerimaan mahasiswa baru sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Pilihan Editor: Peserta yang Lulus SNBP dan SNBT Dilarang Ikut Seleksi Mandiri, Ini Alasannya

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus