Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Analis Politik Sebut Putusan MK Membuat Skema Kotak Kosong KIM Plus Tak Lagi Efektif

Putusan MK Nomor 60 telah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih figur yang sebelumnya tidak bisa dicalonkan di pilkada.

29 Agustus 2024 | 11.20 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60 membuat skema kotak kosong tidak lagi efektif di Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih figur yang sebelumnya tidak bisa dicalonkan di pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arifki mengungkapkan konstelasi politik berubah seketika, terutama skema pilkada yang dibuat Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus. Menurut Arifki, skema kotak kosong yang dirancang KIM Plus tidak lagi efektif.

“Artinya skema KIM itu memang di beberapa wilayah masih efektif, tetapi skema kotak kosong di beberapa wilayah itu cenderung memberi ruang kepada figur yang tidak mendapatkan kursi partai untuk maju di pilkada,” kata Arifki saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024. 

Menurut Arifki, peta politik hari ini menjadi tantangan bagi kandidat yang akan bertarung di pilkada. Sebab, partai politik yang tadinya bisa mengunci, kini tidak berlaku lagi setelah munculnya koalisi partai non-parlemen atau partai kecil.

“Ini berpotensi untuk mengusung figur sendiri. Ini yang menurut saya akan mengubah skema,” ujarnya. 

Sementara itu, peta politik KIM Plus juga turut berubah. Misalnya di Jawa barat, di mana NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera mengusung calon mereka sendiri di luar rencana awal KIM Plus. NasDem dan PKS mengusung Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie alih-alih mengusung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. 

Partai Kebangkitan Bangsa juga disebut akan mengusung calonnya sendiri di Jawa Barat, salah satunya Sandiaga Uno. 

Arifki mengatakan yang paling diuntungkan dari Putusan MK ini tentu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. PDIP mendapat ruang untuk mencalonkan kandidatnya, terutama di Pilkada Jakarta. 

“Saya rasa ini membuka ruang bagi partai lain non-parlemen ketika membangun lintas koalisi untuk mengusung sendiri,” tuturnya. 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus