Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Apakah Jalur Mandiri Bisa Daftar KIP Kuliah? Cek Ketentuannya

Penjelasan bantuan KIP Kuliah dari pemerintah untuk bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang masuk lewat jalur mandiri.

9 April 2024 | 12.48 WIB

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Perbesar
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Siswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah yang masih belum beruntung di jalur seleksi SNBP atau UTBK-SNBT, masih berkesempatan untuk mencoba di Jalur Seleksi Mandiri PTN atau PTS. KIP Kuliah tak hanya berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP atau UTBK-SNBT saja, tapi peserta seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS bisa mendapat manfaat yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Calon mahasiswa baru dapat melengkapi berkas pendaftaran di SIM KIP Kuliah dan memilih "Seleksi Mandiri PTN/PTS" sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi tujuan. Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan posel (alamat email). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2024 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2024 lewat jalur mandiri juga sama. Adapun KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik berprestasi tapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Manfaat KIP Kuliah

Program KIP Kuliah ini membantu siswa berprestasi dari kalangan kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran yang berbeda berdasarkan akreditasi masing-masing prodi. Berikut daftar selengkapnya:

1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta

2. Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta

3. Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Sementara itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang diberikan dalam 5 klaster wilayah. Berikut rinciannya: 1. Rp 800.000 per bulan 2. Rp 950.000 per bulan 3. Rp 1,1 juta per bulan 4. Rp 1,25 juta per bulan 5. Rp 1,4 juta per bulan. Nominal bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2024 ini akan didapat oleh penerima berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus