Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus menggunakan pelat nomor kendaraan. Mungkin masih banyak yang berpikir bahwa gabungan huruf dan angka yang tercetak di plat nomor ini disusun secara random. Padahal ternyata ada asal usul dan aturan yang mendasarinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari situs website Pemerintah Kota Surakarta, pelat nomor kendaraan berisi sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sedemikian rupa yang menjadi tanda identitas dari suatu kendaraan. Biasanya Pelat nomor terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun asal-usul pelat nomor ternyata bermula dari negara Prancis yang menjadi pencetus pertama penggunaan plat nomor di dunia pada 1893. Memasuki 1901 beberapa negara seperti Belanda dan Amerika Serikat mulai mengikuti jejak Perancis dengan menerapkan penggunaan plat nomor pada kendaraaan.
Penggunaan pelat nomor di Indonesia diperkirakan mulai diterapkan sejak 1800an . Asal-usul penggunaan pelat nomor di Indonesia tidak dapat terlepas dari sejarah masa kolonial. Berdasarkan historisnya, saat itu sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda. Mereka terbagi menjadi 26 batalyon yang di mana masing-masing batalyon memiliki tanda berupa huruf A hingga Z.
Dilansir dari situs Astra Daihatsu, dalam perkembangannya, seluruh kendaraan di wilayah tersebut diwajibkan untuk memasang plakat bertanda huruf ‘B’ di awal diikuti 5 digit angka dan diakhiri huruf ‘A’ atau ‘C’. Huruf ‘B’ di awal pelat bermaksud untuk menunjukkan bahwa daerah Batavia saat itu ditaklukkan oleh Batalyon B. Plat B tidak hanya berlaku di Batavia, namun juga di daerah yang ditaklukkan Batalyon B lainnya, seperti Banten dan Surabaya.
Beberapa tahun berikutnya daerah Banten beralih huruf awalan plat menjadi huruf ‘A’ sebab saat itu Banten ditaklukkan oleh Batalyon A. Begitupun yang terjadi pada Surabaya yang beralih menjadi plat berawalan ‘L’ karena ditaklukkan oleh Batalyon L.
Daftar Pelat Nomor Kendaraan Satu Huruf
Dikutip dari suzuki.co.id, berikut pelat nomor kendaraan dengan satu huruf dan wilayahnya.
A (Banten)
Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang
B (Jadetabek)
Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Tangerang, Kota Administrasi Jakarta barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat
D (Keresidenan Priangan Tengah)
Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung
E (Keresidenan Cirebon)
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon
F (Keresidenan Bogor dan Priangan Barat)
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor
T (Keresidenan Karawang)
Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta
Z (Priangan Timur)
Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang
G (Keresidenan Pekalongan)
Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang,l Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan
H (Keresidenan Semarang)
Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang
K (Keresidenan Pati)
Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati
R (Keresidenan Banyumas)
Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas
L (Kota Surabaya)
Kota Surabaya
M (Keresidenan Madura)
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan
N (Keresidenan Malang)
Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Malang
P (Keresidenan Besuki)
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso
S (Keresidenan Bojonegoro)
Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro
W (Kabupaten Gresik)
Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo
Selanjutnya: Begini Cara Baca Pelat Nomor Belakang
Cara Membaca Kode Pelat Nomor Belakang
Berikut adalah cara untuk membaca kode pelat belakang kendaraan di Indonesia:
1. Huruf Awal
Huruf awal kode kota/wilayah pendaftaran/asal mobil. Teruntuk kendaraan dinas, huruf pada awal kode pelat nomor adalah lambang instansi kendaraan itu berasal.
2. Angka
Angka pada pelat kendaraan pada urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Angka ini juga menandakan jenis kendaraan, seperti kendaraan umum atau pribadi. Gabungan angka terdiri dari 1-4 angka.
Sebagai contoh di DKI Jakarta sendiri memiliki rincian sebagai berikut:
Angka 1-2999 untuk kendaraan penumpang
Angka 3000-6999 untuk sepeda motor.
Angka 7000-7999 untuk bus.
Angka 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang.
Angka 9000-9999 untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.
3. Huruf Pertama Sesudah Angka Nomor Polisi
Setelah nomor polisi, terdapat huruf pertama di pelat yang melambangkan tempat kendaraan tersebut terdaftar.
4. Huruf Kedua Setelah Angka Polisi
Sementara itu huruf kedua di plat menggambarkan jenis kendaraan menurut golongannya. Berikut beberapa daftar huruf yang bermakna tertentu:
- A – Sedan/Pick Up
- D – Truk
- F – Minibus, Hatchback, City Car
- J – Jip dan SUV
- Q – Staf pemerintahan
- T – Taksi
- U – Staf pemerintahan
- V – Minibus
Untuk lebih jelasnya, dikutip dari laman astra-daihatsu, berikut adalah contoh untuk membaca plat kendaraan. Misalnya sebuah sedan dengan plat B 2735 TAB, maka:
- B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta,
- Angka 2735 melambangkan kendaraan digunakan sebagai kendaraan penumpang.
- T adalah kode tempat kendaraan tersebut terdaftar, yaitu di Jakarta Timur
- A merupakan kode golongan dari kendaraan tersebut, yaitu Sedan/PickUp.
- B merupakan abjad pembeda antara kendaraan satu dengan yang lainnya
Pilihan Editor: Tak Kebal Aturan Ganjil Genap, Apa Itu Pelat Khusus ZZ?