Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Baru Disahkan, Berikut Plus-Minus UU Sisnas Iptek

RUU Sisnas Iptek disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 16 Juli 2019

18 Juli 2019 | 11.43 WIB

Satu unit bangunan dari kayu yang ditemukan Tim Penelitian Situs Liyangan sejak 18 Oktober 2018 lalu di luar area Candi Liyangan di Dusun Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dokumentasi Balai Arkeologi DIY
Perbesar
Satu unit bangunan dari kayu yang ditemukan Tim Penelitian Situs Liyangan sejak 18 Oktober 2018 lalu di luar area Candi Liyangan di Dusun Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dokumentasi Balai Arkeologi DIY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 16 Juli 2019. RUU Sisnas Iptek diajukan pemerintah ke DPR pada tahun 2017. Setelah dua tahun, UU ini baru rampung.

Lahirnya UU Sisnas Iptek dilatarbelakangi kesulitan besar dalam mengoordinasikan berbagai lembaga maupun kerja riset. Hal itu relatif menjadi hambatan bagi pembangunan bangsa berbasis iptek serta riset. UU ini menjadi awal jalan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diamanatkan dalam UU Sisnas Iptek.

Chairil Abdini, Sekjen Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) berharap, BRIN paling tidak bisa memainkan perannya agar triple helix perguruan tinggi (termasuk lembaga riset non perguruan tinggi)-industri-pemerintah bisa memproduksi talenta, pengetahuan/teknologi baru serta inovasi nasional.

Selain itu badan ini juga diharapkan mampu membangun ekosistem untuk meningkatkan produktivitas nasional dalam bentuk mewujudkan kapabilitas triad (skill formation-production system-business model) yang efektif dalam meningkatkan produktivitas nasional.

Skill formation saja atau production system saja atau business model saja jika ditangani secara terpisah tidak akan mampu meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Chairil kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2019.

Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Agus Haryono menyatakan bahwa pembentukan BRIN memudahkan integrasi kegiatan penelitian pengembangan. "BRIN yang akan dibentuk oleh presiden ini diharapkan bisa meminimalkan tumpang tindih dan ketidak-sinergian antar lembaga Litbang yang ada di Indonesia," kata Agus.

Di lain sisi, salah satu isu krusial yang menjadi poin dalam UU ini yakni adanya sanksi administratif atau ketentuan pidana bagi peneliti termasuk peneliti asing.

Dalam UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin yang sah diancamdenda Rp 4 miliar dan dilarang mengajukan permohonan izin selama lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jika peneliti menyebabkan kerusakan pada benda-benda yang tidak ternilai atau membahayakan atau menyebabkan kematian orang-orang yang terlibat dalam penelitian, mereka dikenai dakwaan pidana dengan hukuman penjara antara dua dan tujuh tahun. Selain itu mereka juga didenda antara Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan itu juga menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penelitian berisiko tinggi atau berbahaya harus mendapatkan izin dari pemerintah atau mereka bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 miliar.

Chairil Abdini, menyayangkan sanksi pidana tersebut. “Ketentuan pidana yang dimuat dalam RUU Sisnas Iptek sangat disayangkan di tengah upaya Indonesia yang saat ini baru mulai membuka ristekdikti bagi talenta/peneliti, dosen maupun mahasiswa asing untuk berkolaborasi dengan peneliti Indonesia,” ujarnya. 

Menurutnya, pendidikan tinggi dan riset di Indonesia dibanding negara tetangga Singapura dan Malaysia relatif tertutup. Ini berbeda dnegan pendidikan tinggi dan riset di Singapura dan Malaysia. Di sana mereka membuka kesempatan bagi talenta dari berbagai negara untuk mengajar, belajar dan melakukan riset, termasuk bagi dosen, mahasiswa dan peneliti Indonesia.

“Sedikitnya ketentuan pidana ini melemahkan peneliti asing untuk melakukan riset di Indonesia atau menimbulkan kesan Indonesia menutup diri bagi peneliti asing dan juga terkesan membatasi kebebasan akademis,” ujarnya.

Selain itu, kata Chairil, ketentuan pidana yang dimuat di dalam UU Sisnas Iptek tersebut pada dasarnya tidak diperlukan. Sebba, kata dia, hal itu sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP dan Undang Undang tentang Keanekaragaman Hayati, Undang-Undang Keimigrasian.

“Bisa dibayangkan jika UU Penanaman Modal juga memuat ketentuan pidana. Hampir dipastikan investor asing akan pilih negara lain untuk berinvestasi. Begitu pula UU Sisnas Iptek ini kita berharap peneliti asing datang dan berkolaborasi dengan peneliti kita, tapi dibayang-bayangi ancaman pidana,” ujarnya.

Kendati demikian, UU tersebut sudah disahkan. DPR RI sudah menjalani uji publik sebelum akhirnya disahkan dalam paripurna DPR. Dan lewat uji publik itu, tak ada pihak yang menolak klausul dimaksud.

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko berharap aturan ini tidak menakutkan bagi sebagian pihak, meski dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang terlibat. Dia menilai, perlu adanya aturan turunan untuk mendetailkan sanksi-sanksi tersebut guna mencegah terjadinya kriminalisasi riset.

"Tentu saja regulasi pelaksanaan yang lebih detail masih harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada saatnya regulasi ini akan menjadi semakin jelas sehingga tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi riset," kata Handoko.

DEWI NURITA | I ERWIN PRIMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus