Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu: Penyelenggara Pilkada 2018 Bisa Menjadi Pemicu Konflik

Penyelenggara pilkada 2018 yang tidak netral bisa memicu konflik di masyarakat.

4 Februari 2018 | 15.13 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan penyelenggara pilkada 2018 bisa berkontribusi dalam menciptakan konflik di masyarakat saat pilkada berlangsung. Pemicunya mulai dari penyelenggara tidak profesional maupun tidak netral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jumlah konflik yang terjadi, juga sumbangan dari penyelenggara, tidak kecil," kata Ratna dalam diskusi kampanye SARA dalam pilkada 2018 di Kode Inisiatif, Tebet, Ahad, 4 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratna menuturkan hal-hal yang dilakukan penyelenggara yang bisa memicu konflik adalah tidak profesional, tidak netral, serta tidak menjaga netralitas.

Untuk mengurangi potensi tersebut, Bawaslu akan mengadakan deklarasi tolak politik uang dan SARA pada 14 Februari 2018 mendatang. "Ini ikhtiar yang kami lakukan, kami merasa menangani politik uang dan isu SARA itu perlu kerja yang ekstra," ujar Ratna.

Dia menuturkan, Bawaslu juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Polri dan Kejaksaan untuk membantu menindak pelanggaran-pelanggaran dalam pilkada 2018 nanti.

Pencegahan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah menindak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kendala Bawaslu, kata Ratna tidak memliki keleluasaan untuk menindak. "Karena kami mengacu kepada kewenangan, prosedur, dan substansinya," ujar Ratna.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus