Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Telusuri Foto Ridwan Kamil Naik Sepeda Motor Pelat Merah

Bawaslu Jawa Barat meminta Panwaslu Kuningan untuk menelusuri soal foto Ridwan Kamil tersebut.

1 April 2018 | 12.09 WIB

Ridwan Kamil berfoto bersama warga Depok saat blusukan di Pasar Jongkok, Depok Jaya, Jawa Barat, Ahad (11/3). Kegiatan ini juga dimanfaatkan Ridwan Kamil untuk memantau usaha perekonomian rakyat Jawa Barat. Foto: Ridwan Kamil Fans Club/ Mohammad Halilintar
Perbesar
Ridwan Kamil berfoto bersama warga Depok saat blusukan di Pasar Jongkok, Depok Jaya, Jawa Barat, Ahad (11/3). Kegiatan ini juga dimanfaatkan Ridwan Kamil untuk memantau usaha perekonomian rakyat Jawa Barat. Foto: Ridwan Kamil Fans Club/ Mohammad Halilintar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia mengatakan lembaganya tengah menelusuri foto calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang terlihat tengah dibonceng di atas motor berpelat merah. “Informasinya, foto itu diambil di Kuningan,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 31 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Yusuf mengatakan, foto tersebut diterima Bawaslu setelah sempat viral di media sosial. Disebutkan, foto itu diambil pada masa kampanye Pilgub Jawa Barat 2018 baru-baru ini. "Foto itu harus dipastikan dulu apakah benar, apakah memang peristiwanya sekarang? Kita juga harus melihat rujukan regulasinya,” kata dia.

Baca: Timses Bantah Ridwan Kamil Kampanye Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panwas Kabupaten Kuningan, kata Yusuf, kini tengah menelusuri kebenaran foto itu. "Panwas sedang menelusuri. Itu motornya punya siapa, siapa yang mengendarai, apakah PNS atau kepala desa, atau siapa? Ke sana dalam rangka apa? Kapan fotonya? Itu harus dipastikan," kata dia.

Yusuf mengatakan, dalam undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah terdapat larangan penggunaan fasilitas negara saat berkampanye, termasuk anggaran negara dan anggaran pemerintah daerah. “Dalam Undang-Undang Pilkada itu ada aspek pidananya,” ujarnya.

Bawaslu Jawa Barat meminta Panwaslu Kuningan untuk menelusuri soal foto tersebut. “Hasil penelusuran itu akan dijadikan pembahasan di Sentra Gakumdu. Karena lokus delikti-nya di Kuningan, maka Sentra Gakumdu Kabupaten Kuningan yang akan melakukan proses itu. Sekarang masih penelusuran,” kata dia.

Baca: Panwaslu Bakal Surati KPU soal Kampanye Ilegal Ridwan Kamil

Wakil ketua tim pemenangan Rindu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum), Arfi Rafnialdi mengatakan, foto yang kini tengah dipersoalkan Bawaslu tersebut diambil pada Senin, 26 Maret 2018, di Kuningan. “Kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam jadwal kampanye melainkan kunjungan kemanusiaan,” kata dia dalam jawaban tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu, 31 Maret 2018.

Arfi mengatakan, Ridwan Kamil saat itu tengah mengunjungi lokasi pengungsian korban bencana longsor di Desa Pinara, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Selepas dialog dengan warga korban bencana, Ridwan Kamil ingin melihat lokasi yang diperuntukkan menjadi lahan relokasi.

“Lokasi peruntukan relokasi berjarak sekira 3 kilometer dari tempat penampungan pengungsi. Untuk mencapai lokasi, kendaraan roda dua lebih memungkinkan dibandingkan roda empat mengingat lebar dan kondisi jalan yang terbatas,” kata dia.

Menurut Arif, saat itu, warga bersama aparat pemerintah desa yang tengah berada di tempat pengungsian itu berinisaitif menawarkan diri mengantar Ridwan Kamil beserta rombongan ke lokasi lahan relokasi. “Penggunaan kendaraan berpelat merah semata karena spontanitas dan praktis semata, mengingat keterbatasan kendaraan roda dua di lokasi. Sebagai tamu, Ridwan Kamil tentu menghargai inisiatif tuan rumah,” kata dia.

Sebelumya, Ridwan Kamil berkunjung ke lokasi korban bencana longsor di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuningan di tengah jadwal kampanye, pada Minggu, 26 Maret 2018. Sekitar 1.200 warga berada di tempat penampungan sementara akibat bencana longsor berasal dari Desa Margacina dan Desa Jabranti di Kecamatan Karangkancana, serta Desa Pinara dan Desa Mungkuldatar di Kecamatan Ciniru, Kuningan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus