Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Beda Sistem Penilaian untuk Disabilitas dalam Tes CPNS

Teman disabilitas yang mengikuti sistem seleksi cpns diimbau untuk mengerjakan soal dengan baik.

16 Oktober 2018 | 08.08 WIB

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendengarkan instruksi petugas sebelum dimulainya tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 21 Oktober 2017. Sebanyak 793 CPNS mengikuti tes SKD dengan sistem Computer Assissted Test (CAT) yang dibagi dalam dua sesi. TEMPO/Fajar Januarta
Perbesar
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendengarkan instruksi petugas sebelum dimulainya tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 21 Oktober 2017. Sebanyak 793 CPNS mengikuti tes SKD dengan sistem Computer Assissted Test (CAT) yang dibagi dalam dua sesi. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran akun sistem seleksi calon pegawai negeri sipil atau cpns 2018 sudah berakhir pada Senin,15 Oktober 2018. Sekarang para pelamar mesti mempersiapkan diri untuk seleksi cpns yang terdiri dari serangkaian ujian, yakni tes administrasi, tes kemampuan dasar, dan tes kemampuan bidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para CPNS akan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Ujian kemampuan dasar ini terdiri dari 3 tes, yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Untuk teman disabilitas, sistem penilaian pada setiap ujian diterapkan dengan cara berbeda dari peserta non-disabilitas.

"Khusus untuk peserta disabilitas tidak menggunakan passing grade, melainkan di-ranking," kata Yudhantoro Bayu Wiratmoko, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional di kantornya, Jumat 13 Oktober 2018. Adapun penilaian tes untuk peserta non-disabilitas dilakukan dengan menggunakan passing grade.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Yudhantoro Bayu Wiratmoko. TEMPO | Rini K

Bayu mencontohkan, bagi peserta non-disabilitas harus mendapatkan nilai di atas angka yang sudah ditetapkan pada setiap tes. Di tes wawansan kebangsanaan minimal poin yang diperoleh adalah 75, tes intelegensi umum 80, dan tes karakteristik pribadi 143. Jika hasil salah satu tes mendapat nilai di bawah itu, maka peserta tersebut otomatis gugur.

Lain halnya dengan penilaian untuk peserta disabilitas. "Untuk peserta disabilitas, hasil ujiannya langsung di-ranking dan lalu diambil yang teratas," kata Bayu. "Jadi tidak harus semua tes memenuhi angka minimum passing grade tadi." Karena itu, Bayu mengimbau kepada teman disabilitas yang mengikuti sistem seleksi cpns agar mengerjakan soal dengan baik.

Pada setiap formasi, Bayu menambahkan, sistem akan mengambil tiga calon dari kebutuhan yang diperlukan. Misalnya diperlukan 5 orang sarjana komputer untuk mengisi formasi tertentu di sebuah lembaga, maka akan diambil 15 peserta terbaik yang lolos penilaian berdasarkan passing grade maupun ranking tadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus