Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat bepergian menggunakan kendaraan bermotor, kadang kita merasa terganggu lantaran bagian-bagian jalan yang berlubang. Selain menyebabkan pengalaman berkendara menjadi kurang nyaman, jalan rusak berpotensi membahayakan nyawa. Tak sedikit kasus kecelakaan terjadi akibat jalan yang belum diaspal dengan sempurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai pembayar pajak, warga memiliki hak untuk terlibat dalam perbaikan jalan rusak di Indonesia. Warga bisa terlibat dengan melaporkan jalan rusak tersebut. Meskipun begitu, tak semua orang mengetahui cara melaporkan jalan rusak kepada pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari situs jalankita.binamarga.pu.go.id, warga dapat melaporkan jalan rusak kepada pemerintah melalui dua cara. Pertama, laporan disampaikan situs resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di lapor.go.id. Kedua, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Jalan Kita merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Cara melaporka jalan rusak melalui lapor.go.id
- Buka browser Anda
- Ketik alamat lapor.go.id
- Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci
- Unggah juga foto atau video yang mendukung laporan
- Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak
- Setelah selesai klik 'lapor'.
Cara melaporkan jalan rusak melalui Jalan Kita
- Unduh Jalan Kita di Play Store atau App Store.
- Registrasi pada aplikasi Jalan Kita atau masuk menggunakan Google.
- Pilih ikon "plus" untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Anda juga bisa menyertakan foto atau video.
- Klik kirim jika laporan sudah lengkap.
Selain itu, layanan aspirasi yang disediakan oleh PUPR dan sejumlah daerah tertentu memiliki mekanisme sendiri untuk menampung laporan tentang jalan rusak. Aduan tersebut dapat disampaikan dengan cara beragam, seperti platform pelaporan daerah atau narahubung yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Kementerian PU: Jalan Rusak, Lapor Kami Saja