Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jalan rusak tentu menganggu dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat ketika berkendara. Selain itu, jalan rusak juga dapat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai pembayar pajak, masyarakat memiliki hak untuk melintas di atas jalan yang baik dan tidak berlubang. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jalan rusak di daerah kepada pemerintah supaya segera diperbaiki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka layanan pengaduan secara online bagi masyarakat yang ingin mengadukan kondisi jalan rusak.
Kementerian PUPR menyatakan masyarakat dapat melapor melalui situs lapor.go.id dan aplikasi Jalan Kita. Jalan Kita merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Namun, sebelum membuat laporan kondisi jalan rusak, masyarakat diharapkan mengetahui terlebih dahulu status jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Melaporkan Jalan Rusak Melalui lapor.go.id
- Buka browser Anda.
- Ketik alamat lapor.go.id.
- Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci..
- Unggah juga foto atau video yang mendukung laporan.
- Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
- Setelah selesai klik 'lapor'.
Melaporkan Jalan Rusak Melalui Aplikasi Jalan Kita
- Unduh Jalan Kita di Play Store atau App Store.
- Registrasi pada aplikasi Jalan Kita atau masuk menggunakan Google.
- Pilih ikon 'plus" untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom dengan detail dan rici. Anda juga bisa menyertakan foto atau video.
- Klik kirim jika laporan sudah lengkap.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: Kementerian PU: Jalan Rusak, Lapor Kami Saja