Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah prosedur penindakan kasus korupsi di KPK sangat janggal. Sebab, keinginan menaikkan status pengusutan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo