Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Adanya dugaan pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran kampanye tidak hanya didasarkan pada temuan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Masyarakat yang memiliki hak pilih atau peserta pemilu juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap laporan yang diterima Bawaslu akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, informasi awal dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran telepon, surat elektronik, maupun secara langsung ke sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri.
Adapun, pelapor harus memenuhi syarat yakni, menunjukan identitas, waktu pelaporan tidak melebihi batas tujuh hari sejak kejadian, identitas pelaku pelanggaran, uraian kejadian, serta bukti. Bagi pelapor yang hendak menyampaikan dugaan pelanggaran secara langsung dilayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.00-16.30 waktu setempat pada hari Jumat.
Melalui Laman SigapLapor
Selain itu, Bawaslu juga memfasilitasi pelaporan secara daring melalui laman sigaplapor.bawaslu.go.id. Berikut cara membuat pelaporan melalui laman Sigaplapor:
- Membuat akun di laman sigaplapor.bawaslu.go.id.
- Masuk ke akun melalui akses yang telah dikirimkan lewat surat elektronik atau e-mail.
- Sampaikan laporan awal di laman tersebut.
- Menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah laporan awal.
Melalui Aplikasi Gowaslu
Aplikasi besutan Bawaslu ini berbasis Android ini digunakan untuk memantau pemilu. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengirimkan laporan dugaan pelanggaran. Dikutip dari buku Panduan Aplikasi Gowaslu, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Berikut cara mengunakannya:
- Unduh aplikasi Gowaslu dengan membuka PlayStore dalam perangkat berbasis Android.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi menu yang telah disediakan.
- “Log in” atau “Masuk” dengan kata sandi yang telah dikirimkan lewat e-mail.
- Buat laporan dengan mengisi menu yang telah disediakan.
- Klik tombol “Kirim”.
Laporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdiri dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Adapun syarat formal antara lain pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.
Jika syarat formal dan materiil belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan pelanggaran pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.
MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Rekap Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran di DKI: Bagi-bagi Susu di CFD hingga Pelibatan Anak