Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HARI deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden diwarnai oleh pernyataan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyayangkan kasus dugan korupsi Formula E diseret dalam kepentingan politik. “Proses penanganan Formula E yang taat asas dan prosedur hukum justru diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Ali, Senin pagi, 3 Oktober lalu.
Malamnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penyelidikan kasus Formula E tidak terpengaruh oleh deklarasi Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden. “Kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh oleh deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu partai,” ujar Alexander saat sesi tanya-jawab dalam konferensi pers.
Dua petinggi Partai NasDem mengatakan kasus dugaan korupsi Formula E atau balap mobil listrik menjadi salah satu pertimbangan deklarasi dipercepat dari jadwal semula, yaitu 10 November 2022. Anies telah diperiksa oleh penyelidik KPK pada Rabu, 7 September lalu. Datang ke Gedung Merah Putih, markas KPK, pada pukul 09.26, ia keluar pada pukul 20.30.
Orang dekat Anies Baswedan bercerita, pemeriksaan terhadap koleganya tidak berlangsung sebelas jam penuh. Anies rampung menjawab pertanyaan tim Kedeputian Penindakan KPK pada pukul 05.00 sore. Itu pun sempat terpotong istirahat makan siang dan jeda salat asar, masing-masing selama satu jam. Menurut orang dekatnya, Anies juga sepuluh kali mengoreksi pernyataannya karena merasa penjelasannya tak sesuai dengan hasil ketikan penyelidik. Anies baru keluar setelah hari gelap.
Baca: Orang-orang Jusuf Kalla di Sekitar Balapan Formula E
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan pengelolaan anggaran penyelenggaraan balap mobil Formula E pada 4 Oktober 2021. Tim satuan tugas KPK telah memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta pada Februari lalu. Di antaranya Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi; politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD, Iman Satria; dan politikus Partai Solidaritas Indonesia, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Orang dekat Anies mengatakan penyelidik menanyakan ihwal prosedur penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI untuk pembayaran initial fee, biaya pembelian lisensi Formula E. Data yang dimiliki KPK, Anies ditengarai menyalahgunakan kewenangan dalam peminjaman dana ke Bank DKI sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pertanyaan-pertanyaan terhadap Anies itu bersumber dari notula rapat. Anies lantas menyerahkan rekaman rapat pembahasan Formula E sejak awal inisiasi sebagai penyelenggara hingga realisasi ajang balap itu pada Juni lalu.
Sebagai penyelenggara, pemerintah DKI wajib membayar biaya komitmen lima tahun berturut-turut pada 2019-2024 kepada Formula E Operation (FEO). Tiap tahun, jumlahnya sekitar 20 juta-29 juta pound sterling. Pemerintah juga wajib membayar asuransi 35 juta euro kepada FEO, Federation Internationale de l’Automobile, tim peserta dan pembalap, serta kontraktor tamu.
Berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI pada 13 Agustus 2019, anggaran Formula E 2020 sebesar Rp 380 miliar sudah disetujui. Tahap selanjutnya berupa pembahasan di sidang paripurna sekaligus penetapan Kebijakan Umum Penetapan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.
Sebelum APBD Perubahan 2019 diundangkan, Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta ternyata telah meminjam dana talangan 10 juta pound sterling atau sekitar Rp 180 miliar kepada Bank DKI untuk membayar initial fee. Peminjaman itu tertuang dalam surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang diteken Anies pada 21 Agustus 2019, atau sekitar sebulan setelah Gubernur DKI menemui petinggi FEO di New York, Amerika Serikat.
Sehari setelah surat kuasa terbit, berbarengan dengan penetapan APBD, Bank DKI mencairkan dana tersebut. Empat hari kemudian, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 77 tentang dukungan dalam persiapan penyelenggaraan Formula E yang ditujukan kepada Kepala Dinas Olahraga. Artinya, sebelum instruksi Gubernur atau dasar peminjaman uang terbit, Anies sudah menunjuk Kepala Dinas Olahraga mencairkan dana talangan.
Pada akhir 2019, Dinas Pemuda dan Olahraga mengucurkan dana 10 juta pound sterling melalui pengeluaran dana APBD untuk mengembalikan pinjaman ke Bank DKI. Tahun itu, pemerintah DKI telah menyetor sekitar Rp 360 miliar kepada FEO. Pembayaran itu dianggap tergesa-gesa karena kegiatannya baru dimulai pada 2020.
Selain itu, tidak ada perlindungan garansi bank oleh penerima dana APBD alias FEO sebagaimana lazimnya. Garansi bank diperlukan supaya uang negara tidak hilang sia-sia bila kegiatan tersebut tidak terlaksana.
Baca: Lobi-lobi Interpelasi Formula E
Pimpinan KPK menganggap proses pembayaran initial fee sebagai indikasi tindak pidana. Seorang penegak hukum mengatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto menghubungi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono untuk memperkuat argument tersebut. Agus disebut-sebut menyatakan ada unsur pidana dalam penyelenggaraan Formula E.
KPK juga telah meminta keterangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Dalam keterangannya kepada Koran Tempo, Romli menyatakan ada unsur pidana dalam kasus Formula E. Dimintai tanggapan tentang unsur pidana dalam kasus Formula E, Agus Surono dan Romli tak merespons. Karyoto juga tak membalas pesan yang dikirimkan Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk permohonan pinjaman dana ke Bank DKI yang digunakan untut pembayaran komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Istimewa
Seorang penegak hukum bercerita, pimpinan KPK sempat mempersoalkan nota kesepahaman antara pemerintah DKI dan Formula E Limited ihwal kewajiban pembayaran lima tahun berturut-turut. Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, “Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.” Masa jabatan Anies berakhir pada 16 Oktober 2022.
Dengan berbagai data itu, pimpinan KPK disebut-sebut sempat mendesak penyelidik untuk menaikkan kasus itu ke penyidikan saat gelar perkara pada Rabu, 28 September lalu. Tapi satuan tugas penyelidik menyatakan belum menemukan unsur mens rea atau niat jahat. Adapun unsur pidana dan kerugian negara belum ditemukan karena pinjaman dari Bank DKI telah dikembalikan.
Pada Sabtu, 1 Oktober lalu, mantan pemimpin KPK yang juga bekas anggota Tim Gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan, Bambang Widjojanto, menuding ada upaya mengkriminalisasi Anies dalam kasus Formula E. “Ada indikasi kuat sekali dari sebagian pimpinan KPK melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal Anies,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan proses penyelidikan kasus Formula E akan dibuka supaya KPK tak dicurigai mengkriminalisasi Anies. Dia mengklaim KPK tak pernah menargetkan orang untuk menjadi tersangka. “KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” tutur Alexander.
Ihwal dugaan pemaksaan pengusutan kasus Formula E, Anies Baswedan menyatakan percaya kepada KPK. “Saya percaya KPK akan tetap dan terus bekerja secara profesional,” kata Anies.
RAYMUNDUS RIKANG, GADIS OKTAVIANI, ROSSENO AJI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo