Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bendahara Projo Panel Barus Sebut Serang Jokowi adalah Strategi Usang

Bendahara Projo panel barus mengatakan menyerang Jokowi merupakan strategi usang. Apa maksudnya?

5 Juni 2024 | 13.01 WIB

Ketua Badan Pemenangan Pilpres Projo Panel Barus (tengah) menjawab pertanyaan awak media pada konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Perbesar
Ketua Badan Pemenangan Pilpres Projo Panel Barus (tengah) menjawab pertanyaan awak media pada konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Projo mengemukakan bahwa pernyataan-pernyataan yang menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konteks Pilpres maupun Pilkada merupakan strategi politik yang sudah usang dan tidak lagi relevan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Panel Barus, Bendahara Umum DPP Projo, mengungkapkan bahwa pandangan Projo tersebut sebagai tanggapan terhadap sikap sejumlah elite PDI Perjuangan (PDIP) yang terus menerus mengkritik dan menyerang Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Panel, langkah-langkah seperti itu tidak hanya tidak produktif tetapi juga mencerminkan penggunaan taktik politik lama yang tidak sesuai dengan perkembangan politik saat ini. Mereka menilai, upaya untuk menarik perhatian dan dukungan rakyat dengan cara-cara semacam itu menunjukkan kurangnya inovasi dalam strategi politik PDIP.

“Publik melihat bagaimana mereka terus mendiskreditkan dan menyerang Pak Jokowi Cara itu tidak ampuh di Pilpres 2024, masak mau dipakai lagi sekarang,“ ujar Panel dalam rilisnya, Selasa 4 Juni 2024. 

Lebih lanjut, Projo juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa elit PDIP masih mempertahankan metode-metode lama tersebut untuk mencoba memenangkan hati rakyat dalam Pilkada 2024. Projo menegaskan bahwa strategi semacam ini telah terbukti tidak efektif dalam Pemilu Presiden 2024, di mana hasilnya menunjukkan bahwa serangan terhadap Jokowi tidak berhasil mempengaruhi pemilih secara positif.

Panel pun menjelaskan pernyataan politikus senior PDIP Bambang Pacul. Bambang, lanjut Panel, pernah memberikan rumus politik yang jitu, yakni jangan menyerang orang baik. Rupanya rumus ini tidak disadari oleh sejumlah elite partai sehingga akhirnya kalah di Pilpres 2024 dan perolehan suara menurun dalam Pileg 2024.

Selain itu, Panel pun mengaku tidak paham mengapa mereka masih menggunakan cara-cara yang tidak efektif tersebut untuk menghadapi Pilkada 2024.“Kok, enggak kapok-kapok. Masak orang baik malah diserang terus. Publik tahu mana loyang, mana besi," ucapnya. 

Sebelumnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut wacana Presiden Jokowi menjadi ketum partai setelah tidak menjabat sebagai langkah kekuasaan, bukan kaderisasi. Rekannya di partai, Trimedya Panjaitan, malah menilai Presiden Jokowi memiliki niat jahat di Pilkada 2024.

Menanggapi hal tersebut, Panel mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama dari organisasi politik, terutama partai politik, adalah untuk memperoleh kekuasaan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dia menjelaskan bahwa kekuasaan adalah alat yang dapat digunakan untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi masyarakat.

"Heran saya, kok ada partai anti kekuasaan, lantas ngapain ikut pemilu, pilpres, dan pilkada? Kasihan kader dan anggota partai tersebut,“ katanya. 

Menurut dia, publik yang akan menentukan dalam Pilkada 2024. "Apakah kampanye menyerang Jokowi efektif menaikkan suara calon kepala daerah dari PDIP? Namun sangat mungkin pemilih justru akan antipati terhadap calon yang menyerang orang baik, yakni Presiden Jokowi. Saya yakin strategi itu akan gagal lagi,” kata Panel.

Hasto Dipanggil Polda karena Sebut Dugaan Kecurangan Pilpres

Sementara itu, Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024, pukul 10.00. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Hasto terkait pernyataannya yang disampaikan di sebuah stasiun televisi nasional. Dalam wawancara tersebut, Hasto mengungkapkan dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurut Surat Undangan Klarifikasi Perkara nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang diterima oleh Tempo, Hasto Kristiyanto akan diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana penghasutan serta penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong, yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kasus ini dilaporkan oleh dua individu, yaitu Hendra dan Bayu Setiawan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Hasto diduga telah melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ANANDA RIDHO SULISTYA  | RICKY JULIANSYAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus