Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran bakal capres dan cawapres sejak Sabtu, 4 Agustus 2018. Masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres ini menjadi salah satu tahapan dalam pemilihan presiden 2019 (pilpres 2019).
Baca: Persiapan KPU Sambut Pendaftar Capres - Cawapres 2019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah siap menerima pendaftaran pasangan calon yang akan berlaga di Pilpres 2019. "KPU sudah mempersiapkan diri sejak hari pertama pendaftaran," ujar Arief di kantornya, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jadwal Pilpres 2019 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan calon legislatif pada 17 April 2019. Adapun jadwal tahapan dari pendaftaran calon hingga pemungutan suara sebagai berikut:
1. Masa pendaftaran capres dan cawapres berlangsung selama tujuh hari, pada 4-10 Agustus 2018.
Baca: KPU Sudah Tentukan RS Tempat Pemeriksaan Kesehatan Capres
2. Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres pada 5-11 Agustus 2018.
3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pada 11-14 Agustus 2018.
4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 15-17 Agustus 2018.
5. Perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon, 18-20 Agustus 2018.
6. Penyerahan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol, 20-22 Agustus 2018.
Baca: KPU Antisipasi Pendaftaran Capres di Hari Terakhir
7. Verifikasi perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon, 22-24 Agustus 2018.
8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan parpol atau pimpinan gabungan parpol, 25-27 Agustus 2018.
9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol yang usulannya tidak memenuhi syarat 28 Agustus-10 September 2018.
10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon, 11-14 September 2018.
11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan parpol atau pimpinan parpol yang bergabung dan bakal pasangan calon, 15-19 September 2018.
Baca: KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 20 September 2018.
13. Penetapan nomor urut pasangan calon, 21 September 2018.
14. Pelaksanaan kampanye pasangan calon, 23 September 2018-13 April 2019.
15. Masa tenang sebelum pemungutan suara, 14-16 April 2019.
16. Pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 17 April 2019.