Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berstatus Tahanan Kota, Saksi Prabowo Terjerat Pasal UU ITE

Salah satu saksi dari kubu Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres di MK berstatus tahanan kota. Ia terjerat dugaan pencemaran nama baik.

20 Juni 2019 | 10.24 WIB

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rahmadsyah Sitompul, dalam sidang sengketa Pilpres pada Rabu, 19 Juni 2019 menarik perhatian. Sebab, ia mengaku sedikit takut saat memberikan kesaksian karena menyandang status terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu ia juga berstatus tahanan kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Status Rahmadsyah awalnya diketahui ketika Hakim MK I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian. "Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," kata Rahmadsyah.

Palguna kemudian memastikan apakah Rahmadsyah mendapat ancaman terkait posisinya sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres. Rahmadsyah lantas memastikan dirinya tidak menerima ancaman.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra mengonfirmasi apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan.

Rahmadsyah menuturkan dirinya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi. "Saya izin untuk menemani orang tua yang sedang sakit di Jakarta," kata dia.

Lalu apa kasus yang menjerat Rahmadsyah? Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, Rahmad menjadi terdakwa kasus UU ITE karena menyebarkan tulisan di media sosial yang berisi dugaan kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara pada 2018.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi Kabupaten Batubara ini diketahui membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan judul tulisan: PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018

Dalam status itu, ia mengunggah sebuah berita di mana ada dugaan keterlibatan anggota Polres Batu Bara dalam memenangkan salah satu calon dalam Pilkada. 

"Bahwa sampai sekarang tidak ada satupun Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kegaduhan/keonaran di kalangan masyarakat terutama di kalangan tim sukses. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Zahir merasa terhina dan tercemar nama baiknya Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dari UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus