Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

BNPB Sebut Belum Ada Laporan Korban Jiwa dalam Erupsi Gunung Semeru

BNPB menyatakan belum menerima laporan adanya korban jiwa dalam erupsi Gunung Semeru

4 Desember 2021 | 20.09 WIB

Gunung Semeru erupsi. Twitter
Perbesar
Gunung Semeru erupsi. Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan belum menerima laporan adanya korban jiwa dalam erupsi Gunung Semeru pada Sabtu sore, 4 Desember 2021. BNPB juga masih menghitung kerugian materi akibat letusan gunung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Hingga siaran pers ini diturunkan belum ada laporan mengenai jatuhnya korban jiwa,” kata pelaksana tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Desember 2021. Siaran pers diterbitkan pada pukul 17.20 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhari mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan para penambang untuk tidak beraktivitas di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mujur dan Curah Kobokan.

Anggota BPBD Kabupaten Lumajang, kata dia, bersama tim gabungan lainnya telah menuju lokasi kejadian di sektor Candipuro-Pronojiwo untuk melakukan pemantauan, pendataan, dan evakuasi.

“Tim BPBD Kabupaten Lumajang saat ini tengah mengupayakan untuk mendirikan titik pengungsian sektoral di Lapangan Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro,” kata dia.

Gunung Semeru mengeluarkan awan panas pada sekitar pukul 15.00 WIB. Guguran awan panas yang mengarah ke Besuk Kobokan, Desa Sapitarung, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur pada pukul 15.20 WIB.

Baca: Guguran Awan Panas Semeru, Sejumlah Warga Dikabarkan Mengalami Luka Bakar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus